Widget HTML #1

Berikut 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Lengkap Dengan Penjelasannya

Andreysetiawan.com - zakat merupakan salah satu rukun islam yang ke empat setelah puasa. Mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat mengeluarkan zakat. Allah azza wa jalla telah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: “Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama dengan orang-orang yang ruku.” 

Dan taukah anda bahwa siapa saja golongan orang yang berhak menerima zakat?. Nah, pada artikel kali ini saya ingin berbagi pengetahui mengenai 8 golongan yang berhak menerima zakat lengkap dengan penjelasannya. Penasaran dengan jawabannya? Simak artikel ini sampai selesai ya. 

Berikut 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Lengkap Dengan Penjelasannya

orang yang berhak menerima zakat

Seperti yang telah saya sebutkan diawal tadi bahwa hukum mengeluarkan zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib zakat. Mengenai syarat wajib zakat anda bisa membacanya di artikel 6 syarat wajib mengeluarkan zakat

Dan terkait golongan orang yang berhak menerima zakat, Allah azza wa jalla berfirman di surat at-Taubah ayat 60 yang berbunyi:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."

8 golongan tersebut, yaitu:

1. Orang fakir

Golongan yang pertama adalah orang fakir. Orang yang disebut fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan tidak pula mempunyai pekerjaan yang bisa memenuhi kebutuhannya. 

2. Orang miskin

Golongan yang ketiga adalah orang miskin. Orang miskin adalah orang yang mempunyai harta atau pekerjaan. Dan masing-masing dari harta dan pekerjaan tersebut dapat menjadi sumber penghasilan hidup tetapi tidak mencukupi. Contohnya: orang yang memiliki kebutuhan bulanannya sebanyak 700 ribu, akan tetapi penghasilan yang didapatkan selama satu bulan cuma 500 ribu. 

Perbedaan yang mendasar antara fakir dan miskin adalah penghasilan orang fakir jauh dari kata cukup, tidak sampai setengah dari yang diperlukan. Sedangkan penghasilan orang miskin meskipun tidak mencukupi namun jumlahnya lebih dari setengah dari yang diperlukan. Dan jika harta atau penghasilannya cukup atau lebih dari cukup maka termasuk orang kaya. 

3. Amil zakat

Golongan ketiga adalah amil zakat atau orang yang diberi tugas oleh seorang imam atau ketua lembaga zakat untuk mengurus pemungutan zakat dan memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerima zakat. 

4. Orang mualaf

Golongan ke empat adalah orang mualaf. Yang dimaksud orang mualaf yaitu orang yang baru masuk agama Islam. 

5. Budak

Golongan ke lima adalah budak. Dan yang dimaksud di dalam hal ini adalah budak-budak yang sudah dijanjikan akan dimerdekakan dengan syarat membayar secara diansur kepada tuannya. 

6. Gharim

Golongan yang ke enam adalah gharim atau orang yang memiliki beban hutang. Jadi orang yang terlilit utang sampai nyawanya terancam bila tidak dapat membayar hutang maka orang inilah berhak mendapatkan zakat. 

7. Orang yang berjuang di jalan Allah azza wa jalla

Golongan yang ke tujuh adalah orang yang berjuang di jalan Allah azza wa jalla, berjuang untuk kebaikan bersama. 

8. Orang yang fisabilillah

Golongan yang ke delapan adalah orang yang fisabilillah atau orang yang baru saja melakukan perjalanan dan disyaratkan kepergiannya tidak dalam tujuan kemaksiatan

Pada kesimpulannya golongan orang yang berhak mendapatkan zakat itu ada 8, yaitu: orang fakir, orang miskin, amil zakat, mualaf, budak, gharim, orang yang berjuang di jalan Allah azza wa jalla, dan orang yang fisabilillah. Saya kira cukup sampai segini dulu penjelasan artikel kali ini. 

Dan apabila anda mendapatkan kesalahan dalam artikel ini anda bisa berkomentar atau mengirim email kepada saya. Akhir kata, semoga siapa saja yang membaca artikel ini bisa mendapatkan manfaat. Sekian dan terima kasih.