Widget HTML #1

Wajib Tahu! 6 Syarat Wajib Mengeluarkan Zakat

Andreysetiawan.com - Membayar zakat merupakan rukun islam yang ke empat setelah puasa. Hukum mengeluarkan zakat sendiri adalah wajib bagi setiap muslim. Allah azza wa jalla berfirman pada surat al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: “Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama dengan orang-orang yang ruku.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Terdapat juga pada surat Attaubah ayat 103 berbunyi:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

mengenai zakat ini terdapat syarat-syarat wajib yang harus ada dalam diri seorang muslim jika dirinya ingin mengeluarkan zakat. Lantas ada berapa kah syarat wajibnya? Dan apa saja?. 

Nah, pada artikel kali ini saya ingin berbagi pengetahui kepada anda mengenai syarat wajib mengeluarkan zakat. Bacalah sampai selesai ya, jika anda ingin mendapatkan jawabannya. 

Wajib Tahu! 6 Syarat Wajib Mengeluarkan Zakat 

mengeluarkan zakat

Didalam kitab fiqih mazhab syafii yang berjudul Fathul Qarib Syarah Alfadhu Taqrib dijelaskan bahwa syarat wajib mengeluarkan zakat ada 6 yaitu:

1. Beragama islam

Syarat wajib yang pertama yaitu harus beragama islam. Jadi jika orang kafir asli mengeluarkan zakat maka zakatnya tidaklah sah. 

Adapun orang murtad menurut pendapat yang shahih bahwa harta bendanya diberhentikan dulu (tidak diwajibkan zakat). Dan ketika ia kembali lagi ke agama islam maka wajib banginya mengeluarkan zakat. Dan kalau tidak kembali maka tidak wajib zakat. 

2. Merdeka

Syarat wajib yang kedua adalah merdeka. Orang yang tidak merdeka yaitu budak tidak diwajibkan mengeluarkan zakat.

    3. Milik yang sempurna

    Syarat wajib yang ketiga adalah milik yang sempurna. Maksudnya harta yang dimiliki jelas dan sudah menjadi hak milik sempurna pada dirinya. Maka jika hartanya belum dimiliki seutuhnya (sempurna) maka tidak wajib di zakati.

    4. Sudah mencapai satu nishab

    Syarat wajib yang ke empat adalah hartanya sudah mencapai satu nishab. Apa itu nishab? Nishab adalah batasan atau ukuran sudah wajib tidaknya suatu harta dizakatkan. Dan batasan nishab zakat satu dengan zakat lainnya berbeda. Misalnya: nisab zakat pertanian sama dengan 5 wasaq (653 kg beras), nisab zakat emas 20 dinar (85 gr), nisab zakat perak 200 dirham (595 gr), nisab zakat perdagangan 20 dinar (85 gr emas), dan lain sebagainya. 

    5. Sudah genap satu tahun

    Syarat wajib yang kelima adalah hartanya sudah genap satu tahun. Jika hartanya kurang dari satu tahun dan satu nishab, maka tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat. 

    6. Binatang yang dilepaskan ditempat gembalaan umum

    Maksudnya binatang tersebut digembalakan di rerumputan yang diperbolehkan (untuk orang umum tanpa dipungut biaya). Dan jika binatang tersebut diberi makan dengan cara membeli maka tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat. 

    Pada kesimpulannya syarat wajib mengeluarkan zakat ada 6; islam, merdeka, milik sempurna, sudah mencapai satu nishab, sudah genap satu tahun, dan binatang yang dilepaskan di tempat umum. 

    Itulah tadi 6 syarat wajib mengeluarkan zakat. Dan jika anda mendapatkan kesalahan dalam artikel ini saya mohon maaf dan anda bisa memeberi masukan positif di kolom komentar. Akhir kata, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi siapa pun yang membacanya. Sekian dan terima kasih.