Widget HTML #1

Hukum Seorang Suami Melarang Istrinya Untuk Menjenguk Orang Tuanya yang Sedang Sakit

Andreysetiawan.com – Hubungan suami istri dalam berumah tangga harus bisa berjalan sesuai tuntunan agama. Apabila tidak sesuai tuntunan agama tentunya akan mucul berbagai permasalahan. Salah satunya adalah persoalan tentang izin seorang istri kepada suami.

Nah, pada artikel kali ini akan dijelaskan terkait masalah hukum dalam perizinan istri kepada suami. “Bagaimana hukumnya seorang suami melarang istrinya untuk menjenguk orang tuanya yang sedang sakit?”. Yuk, kit acari tahu bagimana penjelasannya.

Hukum Seorang Suami Melarang Istrinya Untuk Menjenguk Orang Tuanya yang Sedang Sakit

SUAMI ISTRI

Menaati seorang suami merupakan salah satu hak yang harus didapatkan seorang suami kepada istrinya. Lalu bagaimana jika ada suatu permasalahan yang mana orang tua si istri sedang sakit dan ia ingin menjenguknya tapi sang suami melarangnya?. Nah, permasalahan seperti ini pasti pernah terjadi pada sebagian pasangan suami istri. Terus bagaimana agama menyikapi hal ini?.

Jadi, perlu dipahami seperti yang dijelaskan diawal bahwa menaati suami merupakan hak yang harus didapatkan suami atas istrinya. Dan untuk menyikapi permasalahan diatas para ulama fiqhiyah berpendapat bahwa jika orang tua si istri sakit dan ia ingin menjenguknya akan tetapi sang suami tidak mengizinkannya, maka sang istri tidak boleh menjenguk orang tuanya. Hal ini karena menjenguk orang tua yang sakit bagi sang istri bukanlah sebuah kewajibannya. Tapi menaati suamilah merupakan kewajibannya. 

Nabi Muhammad shalallahu alahi wa sallam pernah bersabda yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu anhu:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَجُلاً خَرَجَ وَأَمَرَ امْرَأَتَهُ أَنْ لاَ تَخْرُجَ مِنْ بَيْتِهَا وَكَانَ أَبُوْهَا فِي أَسْفَلِ الدَّارِ وَكَانَتْ فِي أَعْلاَهَا فَمَرَضَ أَبُوْهَا فَأَرْسَلَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ لَهُ ذَلِكَ فَقَالَ : أَطِيْعِي زَوْجَكِ فَمَاتَ أَبُوْهَا فَأَرْسَلَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : أَطِيْعِي زَوْجَكِ فَأَرْسَلَ إِلَيْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ غَفَرَ لِأَبِيْهَا بِطَاعَتِهَا لِزَوْجِهَا

Artinya: “Dari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya ada seseorang yang bersafar dan memerintahkan istrinya untuk tidak keluar dari rumah. Ayah sang wanita tinggal di lantai dasar rumah, sedangkan sang wanita tinggal di lantai atas. Ayahnya lalu sakit, maka sang wanita mengirim (utusan) kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyebutkan kondisi ayahnya (yaitu sang wanita ingin keluar dari rumahnya untuk menjenguk dan merawat ayahnya) maka Nabi berkata, “Hendaknya engkau ta’at kepada suamimu.” 

Ya seperti itulah hukumnya. Tapi tidak selesai sampai disini, para ulama fiqhiyah juga mengatakaan bahwa hukumnya sunnah bagi suami untuk tidak melarang istrinya menjenguk orang tuanya yang sakit. Jadi hukum fiqih itu bukanlah suatu yang keras dan menyakitkan, suami mana yang tega kepada istrinya jika tidak mengizinkannya untuk menjenguk orang tuanya yang sedang sakit? Jika memang ada suami yang tidak mengizinkan, fiqih sendiri menjelaskan jika sunnah hukumnya seorang suami untuk tidak melarang istrinya. Dan tentunya hal ini kembali lagi kepada kondisi mereka berdua dan sang suami terkhususnya. Yang jelas agama sudah memberikan solusi dan fiqih sudah memberikan hukumnya bagaimana. 

Saya kira sudah sudah cukup untuk penjelasannya. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kalian. Saya ucapkan terima kasih dan sampai jumpa di artikel selanjutnya.