Apakah Wudhu Kita Batal Jika Menginjak Kotoran Cicak di lantai Masjid?
Andreysetiawan.com – Banyak dari kita yang masih bingung jika ada anak kecil atau orang lain bertanya apakah wudhu kita batal jika menginjak kotoran cicak dilantai masjid?. Kejadian seperti ini pasti pernah terjadi dan kita tentunya perlu mengetahui jawabannya. Apakah batal atau tetap sah?.
Nah, pada artikel ini kita akan sama-sama cari tahu jawabannya. Maka dari itu baca sampai selesai ya.
Apakah Wudhu Kita Batal Jika Menginjak Kotoran Cicak di lantai Masjid?

Dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa:
والذي ينقض الوضوء ستة أشياء ما خرج من السبيلين والنوم على غير هيئة المتمكن وزوال العقل بسكر أو مرض ولمس الرجل المرأة الأجنبية من غير حائل ومس فرج الآدمي بباطن الكف ومس حلقة دبره على الجديد.
Artinya: "Perkara yang membatalkan wudhu ada 6 (enam):
1. Sesuatu yang keluar dari dua jalan (depan belakang),
2. tidur dalam keadaan tidak tetap,
3. hilang akal karena mabuk atau sakit,
4. sentuhan laki-laki pada wanita bukan mahram tanpa penghalang,
5. menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam,
6. menyentuh kawasan sekitar anus (dubur) menurut qaul jaded."
Jadi pada kesimpulannya bahwa wudhu seseorang yang menginjak kotoran cicak tidak batal. Semoga jawaban ini bisa mencerahkan kalian dari permasalahan wudhu. Saya ucapkan terima kasih dan sampai jumpa di artikel selanjutnya.