Widget HTML #1

Bagaimana Sih Hukum Melaksanakan Ibadah Haji Secara Virtual? Simak Yuk!

Andreysetiawan.com – Hai kawan-kawan semua? Bagaimana kabar kalian? Alhamdulillah sehat wa afiat. Sebelumnya saya ingin bertanya kepada kalian dulu, siapa diantara kalian yang sudah pernah menjalankan ibadah haji? Alhamdulillah, yang belum kesampaian hajatnya untuk haji semoga diberi kemudahan, amin.

Nah, pada artikel kali ini saya ingin membahas salah satu topik kekinian yang berkenaan dengan haji. Bagaimana sih hukum melaksanakan ibadah haji secara virtual?. Penasaran kan dengan jawabnnya? Yuk baca sampai selesai.

Bagaimana Sih Hukum Melaksanakan Ibadah Haji Secara Virtual? Simak Yuk!

haji

Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi yang semakin maju, membuat manusia mau tak mau harus bisa mengikuti perubahan zaman. Begitu juga dengan agama, agama islam yang merupakan agama yang sempurna dan tentunya akan bisa mengikuti perkembangan zaman sampai hari kiamat. Allah azza wa jalla berfirman:

ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ

Artinya: "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu."

Nah terus, bagaimana agama islam menyikapi permasalahan hukum melaksanakan ibadah haji secara virtual ini?. Di Indonesia Sampai sekarang ini belum ada kajian mendalam dalam menyikapi permasalahan ini. Tapi yang jelas untuk memberikan jawaban mengenai permasalahan kali ini saya akan berikan riset saya dari berbagai kitab-kitab ulama syafiiyah.

Dalam kitab Aziz bil Syarhil Wajiz dijelaskan:

يجب أن لا يوقع الطواف خارج المسجد كما يجب أن لا يوقعه خارج مكة والحرم

Artinya: “Wajib tidak melaksanakan thawaf di luar masjid sebagaimana wajib tidak melaksanakannya di luar kota Makkah dan Tanah Haram,”.

Kehadiran orang yang haji secara fisik merupakan syarat sah thawaf. Bahkan saat pelaksanaan thawaf orang yang haji diharuskan untuk mendekat ke Ka’bah. Kalau pun boleh agak jauh dari Ka’bah, maka thawaf dianggap sah selagi masih dilaksanakan secara fisik di dalam Masjidil Haram. Dalam kitab Majmu’ dijelaskan;

قد ذكرنا انه يستحب القرب من الكعبة بلا خلاف واتفقت نصوص الشافعي والاصحاب على انه يجوز التباعد ما دام في المسجد واجمع المسلمون على هذا واجمعوا على أنه لو طاف خارج المسجد لم يصح 

Artinya: “Kami telah sebutkan bahwa (orang yang thawaf) dianjurkan dekat dengan Ka’bah tanpa perbedaan pendapat ulama. Nash-nash dari Imam As-Syafi’i dan ashhab bersepakat, boleh mengambil posisi agak jauh (dari Ka’bah) selama masih di area Masjidil Haram. Umat Islam bersepakat atas masalah ini. Mereka juga bersepakat, seandainya seseorang melakukan thawaf di luar masjid, maka thawafnya tidak sah,”.

Demikian juga dengan rukun haji lainnya, yaitu sai dan wukuf. Mazhab Syafi’i mengharuskan kehadiran fisik jamaah haji untuk wukuf di Arafah meskipun hanya sejenak. Kehadiran fisik jamaah haji walau sejenak merupakan syarat sah wukuf di Arafah. Dalam kitab Raudhatu Thalibin wa Umdatul Muftin dijelaskan:

.المعتبر فيه الحضور بعرفة لحظة بشرط كونه  أهلا للعبادة سواء حضرها ووقف أو مر بها 

Artinya: “Yang diakui dalam hal ini (wukuf) adalah kehadiran fisik di Arafah sejenak dengan syarat jamaah adalah (memenuhi syarat sebagai) ahli ibadah baik ia mendatangi, berdiam, atau sekadar melewatinya,”.

Dari penjelasan di atas beserta dalil-dalinya bisa kita tarik kesimpulan bahwa ibadah haji secara virtual hukumnya tidak sah menurut mazhab kita syafii. Maka dari itu orang yang berkeinginan melaksanakan ibadah haji diwajibkan untuk melakukannya secara fisik (datang langsung ke mekkah).

Saya kira sapai disini dulu penjelasan saya terkait permasalahan tersebut. Semoga artikel ini bermanfaaan bagi kalian semua. Saya ucapkan terima kasih dan sampai jumpa di artikel selanjutnya.