6 Kondisi Yang Mewajibkan Kamu Untuk Mandi Besar, Pahami yuk!
Andreysetiawan.com - Mandi merupakan suatu kegiatan mengalirkan air ke seluruh badan disertai niat menghilangkan kotoran atau hal lainnya. Tapi apakah anda tahu bahwa ada kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan seseorang diwajibkan mandi besar menurut agama (mandi wajib)?.
Nah, pada artikel kali ini saya ingin berbagi pengetahuan mengenai kondisi-kondisi yang mewajibkan seseorang untuk mandi besar. Penasaran dengan jawabannya? Baca artikel ini sampai selesai ya.
6 Kondisi Yang Mewajibkan Kamu Untuk Mandi, Pahami yuk!
Berbicara mengenai mandi nih, dalam agama islam dijelaskan bahwa ada kondisi-kondisi tertentu seseorang diwajibkan mandi. Dan mandi ini biasa kita kenal dengan sebutan mandi wajib atau mandi besar, dua istilah tersebut memiliki arti yang sama.
Lantas apa sajakan kondisi yang menyebabkan seseorang diwajibkan mandi besar?. Dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa ada 6 kondisi yang menyebabkan seseorang diwajibkan mandi besar. 3 kondisi untuk laki-laki dan perempuan dan 3 kondisi lainya khusus untuk perempuan saja, yaitu:
1. Bertemunya dua alat kelamin atau bersetubuh (iltiqaul khitanain)
Kondisi pertama adalah bertemunya dua alat kelamin laki-laki dan perempuan. Dalam artian memasukan ujung dzakar secara sempurna atau hanya kira-kira ujungnya saja ke dalam alat kelamin perempuan (vagina). Kondisi inilah yang menyebabkan seorang laki-laki dan perempuan diwajibkan untuk mandi besar. Imam Syafi'i berkata:
إذا التقي الختانان فقد وجب الغسل
Artinya: "ketika dua khitan (laki-laki dan perempuan) bertemu maka wajib untuk mandi".
Dan bila ada orang yang bertanya: "Bagaimana jika sang laki-laki dzakarnya dipasang kondom? Masihkan diwajibkan mandi?". Jawabannya tetap diwajibkan mandi seperti yang dijelaskan pada kitab Hasiah Al-Bajuri.
Lalu bila ada orang yang bertanya lagi: "Bagaimana jika ada orang laki-laki yang menyetubuhi mayat? Apakah keduanya diwajibkan mandi?". Jawabannya tetap diwajibkan mandi bagi yang menyetubuhi. Sedangkan mayatnya tidak diwajibkan mandi. Dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan:
أما الميت فلا يعاد غسله بإصلاح فيه
Artinya: "Adapun orang yang meninggal (sudah dimandikan) tidak perlu mandi kedua kalinya hanya karena sebab masuknya dzakar di vaginanya".
2. Keluarnya air mani dari tubuh seorang laki-laki maupun perempuan
Kondisi kedua adalah keluarnya air mana dari tubuh seorang laki-laki maupun perempuan. Dan keluarnya air mani ini disebabkan karena hubungan badan maupun tidak. Dalam kondisi inilah seorang laki-laki maupun perempuan diwajibkan mandi besar.
3. Meninggal dunia
Kondisi yang ketiga adalah meninggal dunia. Bila seorang laki-laki atau perempuan meninggal dunia maka diwajibkan untuk mandi besar. Dikecualikan orang yang mati syahid, orang yang mati syahid tidak perlu dimandikan. Perlu diketahui bahwa orang ysang mati syahid diklasifikasikan menjadi tiga macam, yaitu:
1. Syahid dunia akhirat
Orang yang tergolong syahid dunia akhirat adalah seperti orang yang mati dalam peperangan karena memperjuangkan agama Allah azza wa jalla. Hukum mayat ini tidak dishalati dan juga tidak dimandikan.
2. Syahid dunia
Orang yang tergolong syahid dunia adalah seperti orang yang mati dalam peperangan dengan tujuan riya atau mendapatkan harta jarahan. Mayat ini dihukumi seperti mayat pada umumnya; dimandikan, dishalatkan, dan lain-lain.
3. Syahid akhirat
Orang yang tergolong syahid akhirat adalah seperti orang yang mati karena tenggelam, terbakar, menuntut ilmu, dan lain-lain. Mayat ini hukumnya juga seperti mayat pada umumnya.
4. Haid
Kondisi yang ke empat adalah haid. Kondisi ini dikhususkan hanya untuk perempuan saja. Jadi perempuan yang mengeluarkan haid diwajibkan untuk mandi besar bila haidnya sudah selesai.
5. Nifas
Kondisi yang ke lima adalah nifas. Kondisi ini dikhususkan hanya untuk perempuan saja. Perempuan yang mengeluarkan darah beriringan sehabis melahirkan anak maka ia wajib melakukan mandi besar setelahnya.
6. Wiladah (melahirkan seorang anak)
Kondisi yang ke enam adalah wiladah (melahirkan seorang anak). Kondisi ini juga dikhususkan hanya untuk perempuan saja.
Lalu bagaimana jika ada seorang perempuan yang melahirkan tidak melalui vagina? Contohnya melahirkan secara caesar?. Jawabannya perempuan tersebut tetap diwajibkan untuk mandi besar karena hukum wajib mandi ini terkait sebab melahirkan itu sendiri bukan sebab yang lain. Seperti yang dijelaskan di dalam kitab Hasyiah Al-Bajuri.
Pada kesimpulannya bahwa seseorang diwajibkan untuk mandi besar ada 6 kondisi, yaitu: Bertemunya dua alat kelamin atau bersetubuh (iltiqaul khitanain), keluarnya air mani, meninggal dunia, haid, nifas, dan wiladah. Itulah tadi 6 kondisi yang mewajibkan seseorang untuk mandi besar.
Dan bila anda mendapatkan kesalahan dalam artikel ini saya minta maaf sebayak-banyaknya. Akhir kata, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi siapapun yang membacanya. Sekian dan terima kasih.