2 Golongan Orang Yang Tidak Boleh Dishalati Ketika Mati, Sudah Tahu?
Andreysetiawan.com - Kematian adalah hal yang wajar dan sudah menjadi hukum alam untuk semua makhluk tanpa terkecuali. Manusia yang merupakan salah satu ciptaan tuhan merupakan makhluk fana yang nantinya akan merasakan kematian.
Bila waktu yang diberikan Allah azza wa jalla kepadanya telah habis maka kematian akan menjemputnya. Seorang muslim yang mati sudah menjadi haknya untuk mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan ajarkan agama, yaitu memandikannya, mengkafaninya, menshalatinya, dan menguburkannya.
4 perkara tersebut merupakan hak seorang muslim ketika dirinya meninggal. Lantas bagaimana jika ada jenazah orang muslim yang tidak boleh dishalati? Dan siapa saja golongan jenazah yang tidak boleh dishalati? Baca terus artikel ini sampai selesai biar rasa penasaranmu hilang ya.
2 Golongan Orang Yang Tidak Boleh Dishalati Ketika Mati, Sudah Tahu?

Nah, bagaimana jika ada jenazah orang muslim yang tidak boleh dishalati menurut agama? Dan siapa saja golongan jenazah yang tidak boleh dishalati tersebut?. Didalam kitab Fathul Qarib karya Syaikh Ibnu Qasim Al-Ghazi dijelaskan bahwa ada 2 golongan jenazah yang tidak boleh dishalati, yaitu:
1. Orang yang mati syahid di dalam medan pertempuran melawan kaum musyrik
Golongan pertama orang yang tidak boleh dishalati ketika mati adalah jenazah yang mati di dalam pertempuran melawan orang-orang kafir dan kematiannya disebabkan oleh pertempuran tersebut. Kematian tersebut baik terbunuh oleh orang kafir secara sengaja atau tidak sengaja atau mati sebab terbunuh oleh orang Islam sendiri tanpa disengaja atau bisa juga mati disebabkan senjatannya sendiri dan lain-lain.
Dan apabila jika ia mati sehabis usainya pertempuran dikarena terdapat luka yang didapatkannya, maka ia bukanlah golongan orang yang mati syahid. Demikian juga tidak bisa dikatakan orang yang mati syahid bila seseorang itu mati didalam medan pertempuran melawan para pemberontak atau ia mati di dalam medan pertempuran tetapi kematiannya bukan disebabkan oleh pertempuran tersebut.
2. Bayi yang keguguran (keluar dari dalam kandungan ibunya)
Golongan kedua orang yang tidak boleh dishalati adalah bayi yang mati karena keguguran (keluar dari dalam kandungan ibunya). Bayi ini disyaratkan belum bisa bersuara seperti menangis atau menjerit-jerit. Dan apabila bayi tersebut bersuara terlebih dulu lalu setelah itu meninggal, maka hukum matinya bayi tersebut seperti matinya orang dewasa.
Pada kesimpulannya, ada dua golongan jenazah yang tidak boleh dishalati yaitu: orang yang mati syahid di dalam medan pertempuran melawan kaum musyrik dan bayi yang keguguran. Saya kira cukup segini penjelasan artikel pada kesepatan kali ini.
Dan itulah tadi 2 golongan jenazah yang tidak boleh dishalati menurut ajaran islam. Jika anda mendapatkan kesalahan dalam artikel ini saya minta maaf sebanyak-banyaknya. Anda bisa berkomentar dan bertanya jika anda belum paham. Akhir kata, semoga artikel ini bisa berguna bagi siapa saja yang membacanya. Terima kasih dan selamat membaca.